Thursday, August 22, 2013

PROGRAM WAKAF TANAH RUMAH TAHFIDZ AL MUMTAZ



PROGRAM WAKAF TANAH
 RUMAH TAHFIDZ “AL MUMTAZ”



KP.SUKAMANAH, RT/RW 22/04
DESA CIGELAM, KEC.BABAKAN CIKAO
KAB. PURWAKARTA

I. PENDAHULUAN

29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,

30.  Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri[1259]. (Al Fathir)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.”
Dua landasan Qur’an dan Hadits diatas, lebih dari cukup bagi kita untuk bagi kita utuk dapat memahami urgensi Al qur’an bagi kehidupan seorang muslim.

Al Qur’an, yang merupakan Hudan (Petunjuk), sebagai Nur (Cahaya), sebagai As-syifa (Obat), sebagai Rahmat, Sebagai Mauizah (Nasihat) sebagai Mubin (yang menerangkan), sebagai Mubarak (Yang diberkati), sebagai Busyra (Kabar gembira) dan berbagai sifat dan keagungan lainnya, merupakan satu dari dua ‘wasit’ Rasulullah untuk umatnya yang ingin selamat dalam menjalani kehidupannya fidunya wa akhirat.

Tidak berlebihan kalau kemudian kita selaku pewaris Al Qur’an berusaha dan berikhtiar untuk mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an agar tetap hidup lestari dan kehidupan kita dan memperoleh segala ‘manfaat Al qur’an’ seperti tersebut diatas.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami bermaksud ingin menjadi bagian dalam upaya pendidikan dan pembelajaran Al Qur’an dilingkungan Kp.Sukamanah, Desa Cigelam Kec.Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta dengan mendirikan Rumah Tahfidz “Al Mumtaz”
yang Allah janjikan kaloleh disifati Allah SWT sebagai Nur (Cahaya), sebagai Hudan

II. VISI DAN MISI

Visi

Berketetapan hati menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dan Al Qur;an sebagai sumber hukum tertinggi sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang Qur’ani  yang diridhai oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, unggul dalam  ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetitif, berempati terhadap lingkungannya, serta memegang teguh Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para sahabat, tabi’in, dan tabiut-tabi’in.
Misi
  1. Mengembangkan sistem pembinaan dan pembelajaran Al Qura; sehingga menghasilkan masyarakat Islam yang berkualitas, bertaqwa, dan memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  2. Menumbuhkan semangat umat Islam untuk mempelajari, menghafal dan mengamalkan Al Qur’an dalam setiap sendi kehidupan.
  3. Mendorong dan membantu setiap kaum muslimin untuk mengenali agamanya, terutama untuk mengenal dan mempelajari al qur’an.
  4. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai keislaman yang termaktub dalam Al Qur’an  sehingga menjadi sumber kearifan dalam berpikir dan bertindak.
  5. Membangun jaringan dakwah dan pemberdayaan ummat sehingga dapat berperan aktif dalam mempersiapkan kaum muslimin yang unggul dan kompetitif.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Rumah Tahfidz Al Mumtaz – Kp.Sukamanah, Desa Cigelam Kec.Babakan Cikao, Kab.Purwakarta, mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
  1. Mengembangkan system pendidikan dan pembelajaran Al Qur’an dilingkunagn terdekat khususnya, dan bagi umat islam pada umumnya.
  2. Menjaga dan melestarikan al qur’an dengan pengkaderan para tahfidz qur’an
  3. Melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Rumah Tahfidz Al Mumtaz menjalankan kegiatan sebagai berikut:
a. Di bidang pendidikan dan pembelajaran Al Qur’an antara lain:
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengajian/pembelajaran Al Qur’an yang meliputi:
    1. Tahsin
    2. Murotal
    3. Qira’at
    4. Tahfidz
2.      Pendidikan Bahasa Arab
3.      Pendidikan ilmu-ilmu islam lainnya
4.      ………………..
5.      ………………..
IV. RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN
1.     Pembebasan tanah untuk Rumah Tahfidz
-    Lokasi Tanah yang akan dibebaskan berada di: Kp. Sukamanah, Desa Cigelam, Kec.Babakan Cikao Kab. Purwakarta Jawa Barat
-          Luas Tanah: +/_ 300M2
-          Estimasi Harga Tanah: Rp. 50,000,000,- (Lima puluh juta rupiah)
-          Hingga disusunnya proposal ini, dana yang telah terhimpun adalah sebesar Rp…..
6.     Konsolidasi
-          Mematangkan konsep dan model Rumah Tahfidz  Al Qur’an
-          Pembuatan site plan dan penentuan besarnya kebutuhan pembiayaan bangunan fisik

Keterangan: Perumusan konsep pendidikan telah dimulai pada saat disusunnya  proposal ini, adapun pematangan konsep akan dilakukan pada tahap konsolidasi sebelum dimulainya pembangunan fisik. Sedangkan site plan dan kebutuhan biaya pembangunan baru akan direncanakan setelah terhimpunnya dana wakaf seluas tanah 300m2.
7.      Penghimpunan Dana Bangunan

Keterangan: Kegiatan belajar mengajar al Qur’an pada saat ini berlangsung dirumah Ust.Abu Zaki yang diikuti sekitar 50 santri/santri wati dengan fasilitas ruangan ala kadarnya.

V. SISTEM DAN TATA CARA WAKAF
Sistem Wakaf
  1. Wakaf berbentuk dana tunai. Besarnya dana tunai ditentukan sebesar Rp. 160.000/m2.
  2. Besarnya dana wakaf ditentukan berdasarkan volume tanah yang akan diwakafkan dikalikan dengan harga tanah per-m2.
  3. Dana wakaf terlebih dahulu akan dikumpulkan sampai mencapai batas minimal 100 m2. Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap tiga bulan kepada para pewakaf melalui sarana informasi yang tersedia.
  4. Pengumpulan dana wakaf akan disimpan di Bank Syariah terpercaya sehingga terhindar dari unsur riba.
Tata Cara Wakaf
  1. Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak pengelola dan/atau dapat disetorkan melalui Bank
  2. Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui sms ke nomor handphone;
-          Ust.Abu Zaki 081314692724
-          Casnadi 0812 9599 4399
  1. Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan mengeluarkan surat tanda terima amanah pembelian tanah wakaf (format surat terlampir).
Ketentuan Lain
  1. Apabila karena suatu dan lain hal dikarenakan tidak memungkinkan lagi dana tunai wakaf dibelikan pada lokasi yang telah direncanakan serta terjadi perubahan harga satuan tanah akibat pengalihan, maka pihak pengelola akan menginformasikannya kepada pewakaf melalui sarana yang ada
  2. Hal-hal lain yang belum jelas atau belum diatur dalam ketentuan sistem dan tata cara wakaf ini akan dijelaskan dan diatur kemudian berdasarkan kepentingannya.
VI. PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya tashfiyah dan tarbiyah (pemurnian Islam dan pembinaan) kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala

Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini. Dan semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,  para keluarganya, dan para shahabatnya yang mulia.

Purwakarta; 21 Agustus 2013

Panitia







PANDUAN SINGKAT WAKAF

MAKNA WAKAF

Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah) [1] .  Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “ dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92). Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu  telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.”[2]

Ini adalah wakaf pertama di dalam Islam. Imam Syafi’i berkata, ”Sesudah itu 80 (delapan puluh) orang sahabat di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.”[3]

HIKMAH DAN KEUTAMAAN WAKAF
Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu, ”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, Apabila  seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf)[4], ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”[5]
Dari hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf. Karena ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna. Wakaf bagi masyarakat, dapat menjadi washilah (jalan) untuk kemajuan ummat yang seluas-luasnya. Bahkan, ummat Islam terdahulu dapat berkembang dan maju dikarenakan dari hasil wakaf sebagian kaum muslimin. Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushalla (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan ummat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan ummat.  Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya dapat dirasakan oleh ummat Islam saat ini, akan tetapi dapat juga dirasakan manfaatnya bagi generasi ummat Islam pada masa-masa yang akan datang.
Adapun hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
Melaksanakan perintah Allah ‘Azza Wa Jalla untuk selalu berbuat baik. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla:  “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah  kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas.
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin atas kaum muslimin lainnya. Mengenai hal ini, Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam salah satu haditsnya:
“…Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya.. [6]
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Wakaf (biasanya dapat) diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih yaitu; “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.[7]
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
  1. Mampu menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
  2. Mampu menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
  3. Mampu menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial sehingga laju ekonomi tidak terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
  4. Mampu menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.