PROGRAM WAKAF TANAH
RUMAH TAHFIDZ “AL
MUMTAZ”
KP.SUKAMANAH, RT/RW 22/04
DESA CIGELAM, KEC.BABAKAN CIKAO
KAB. PURWAKARTA
I. PENDAHULUAN
29.
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan
shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada
mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan
yang tidak akan merugi,
30. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka
pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri[1259]. (Al Fathir)
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ
وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar
Al-Qur`an dan mengajarkannya.”
Dua landasan
Qur’an dan Hadits diatas, lebih dari cukup bagi kita untuk bagi kita utuk dapat
memahami urgensi Al qur’an bagi kehidupan seorang muslim.
Al
Qur’an, yang merupakan Hudan (Petunjuk), sebagai Nur (Cahaya), sebagai As-syifa
(Obat), sebagai Rahmat, Sebagai Mauizah (Nasihat) sebagai Mubin (yang
menerangkan), sebagai Mubarak (Yang diberkati), sebagai Busyra (Kabar gembira)
dan berbagai sifat dan keagungan lainnya, merupakan satu dari dua ‘wasit’
Rasulullah untuk umatnya yang ingin selamat dalam menjalani kehidupannya
fidunya wa akhirat.
Tidak
berlebihan kalau kemudian kita selaku pewaris Al Qur’an berusaha dan berikhtiar
untuk mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an agar tetap hidup lestari dan
kehidupan kita dan memperoleh segala ‘manfaat Al qur’an’ seperti tersebut
diatas.
Atas
dasar pemikiran tersebut, kami bermaksud ingin menjadi bagian dalam upaya
pendidikan dan pembelajaran Al Qur’an dilingkungan Kp.Sukamanah, Desa Cigelam
Kec.Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta dengan mendirikan Rumah Tahfidz “Al
Mumtaz”
yang
Allah janjikan kaloleh disifati Allah SWT sebagai Nur (Cahaya), sebagai Hudan
II. VISI DAN MISI
Visi
Berketetapan
hati menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dan Al Qur;an sebagai sumber
hukum tertinggi sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang Qur’ani yang diridhai oleh Allah Subhaanahu Wa
Ta’ala, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetitif,
berempati terhadap lingkungannya, serta memegang teguh Al-Quran dan As-Sunnah
menurut pemahaman para sahabat, tabi’in, dan tabiut-tabi’in.
Misi
- Mengembangkan sistem pembinaan dan pembelajaran Al Qura; sehingga menghasilkan masyarakat Islam yang berkualitas, bertaqwa, dan memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Menumbuhkan semangat umat Islam untuk mempelajari, menghafal dan mengamalkan Al Qur’an dalam setiap sendi kehidupan.
- Mendorong dan membantu setiap kaum muslimin untuk mengenali agamanya, terutama untuk mengenal dan mempelajari al qur’an.
- Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai keislaman yang termaktub dalam Al Qur’an sehingga menjadi sumber kearifan dalam berpikir dan bertindak.
- Membangun jaringan dakwah dan pemberdayaan ummat sehingga dapat berperan aktif dalam mempersiapkan kaum muslimin yang unggul dan kompetitif.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Rumah
Tahfidz Al Mumtaz – Kp.Sukamanah, Desa Cigelam Kec.Babakan Cikao,
Kab.Purwakarta, mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
- Mengembangkan system pendidikan dan pembelajaran Al Qur’an dilingkunagn terdekat khususnya, dan bagi umat islam pada umumnya.
- Menjaga dan melestarikan al qur’an dengan pengkaderan para tahfidz qur’an
- Melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Rumah Tahfidz Al Mumtaz menjalankan
kegiatan sebagai berikut:
a. Di bidang pendidikan dan
pembelajaran Al Qur’an antara lain:
- Menyelenggarakan kegiatan pengajian/pembelajaran Al Qur’an yang meliputi:
- Tahsin
- Murotal
- Qira’at
- Tahfidz
2. Pendidikan
Bahasa Arab
3. Pendidikan
ilmu-ilmu islam lainnya
4. ………………..
5. ………………..
IV.
RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN
1.
Pembebasan
tanah untuk Rumah Tahfidz
- Lokasi Tanah yang akan
dibebaskan berada di: Kp. Sukamanah, Desa Cigelam, Kec.Babakan Cikao Kab.
Purwakarta Jawa Barat
-
Luas Tanah: +/_ 300M2
-
Estimasi Harga Tanah: Rp.
50,000,000,- (Lima puluh juta rupiah)
-
Hingga disusunnya proposal
ini, dana yang telah terhimpun adalah sebesar Rp…..
6. Konsolidasi
-
Mematangkan konsep dan
model Rumah Tahfidz Al Qur’an
-
Pembuatan site plan dan
penentuan besarnya kebutuhan pembiayaan bangunan fisik
Keterangan:
Perumusan konsep pendidikan telah dimulai pada saat disusunnya proposal ini, adapun pematangan konsep akan
dilakukan pada tahap konsolidasi sebelum dimulainya pembangunan fisik.
Sedangkan site plan dan kebutuhan biaya pembangunan baru akan direncanakan
setelah terhimpunnya dana wakaf seluas tanah 300m2.
7. Penghimpunan
Dana Bangunan
Keterangan:
Kegiatan belajar mengajar al Qur’an pada saat ini berlangsung dirumah Ust.Abu
Zaki yang diikuti sekitar 50 santri/santri wati dengan fasilitas ruangan ala
kadarnya.
V. SISTEM DAN TATA CARA WAKAF
Sistem Wakaf
- Wakaf berbentuk dana tunai. Besarnya dana tunai ditentukan sebesar Rp. 160.000/m2.
- Besarnya dana wakaf ditentukan berdasarkan volume tanah yang akan diwakafkan dikalikan dengan harga tanah per-m2.
- Dana wakaf terlebih dahulu akan dikumpulkan sampai mencapai batas minimal 100 m2. Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap tiga bulan kepada para pewakaf melalui sarana informasi yang tersedia.
- Pengumpulan dana wakaf akan disimpan di Bank Syariah terpercaya sehingga terhindar dari unsur riba.
Tata
Cara Wakaf
- Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak pengelola dan/atau dapat disetorkan melalui Bank
- Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui sms ke nomor handphone;
-
Ust.Abu Zaki 081314692724
-
Casnadi 0812 9599 4399
- Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan mengeluarkan surat tanda terima amanah pembelian tanah wakaf (format surat terlampir).
Ketentuan Lain
- Apabila karena suatu dan lain hal dikarenakan tidak memungkinkan lagi dana tunai wakaf dibelikan pada lokasi yang telah direncanakan serta terjadi perubahan harga satuan tanah akibat pengalihan, maka pihak pengelola akan menginformasikannya kepada pewakaf melalui sarana yang ada
- Hal-hal lain yang belum jelas atau belum diatur dalam ketentuan sistem dan tata cara wakaf ini akan dijelaskan dan diatur kemudian berdasarkan kepentingannya.
VI. PENUTUP
Demikianlah
proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para
pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya tashfiyah
dan tarbiyah (pemurnian Islam dan pembinaan) kepada kaum muslimin sehingga
terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Semoga
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan,
dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini. Dan semoga Allah Subhaanahu Wa
Ta’ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallaahu
‘Alaihi Wasallam, para keluarganya, dan para shahabatnya yang mulia.
Purwakarta;
21 Agustus 2013
Panitia
PANDUAN
SINGKAT WAKAF
MAKNA WAKAF
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil
manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul
Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah) [1]
. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “ dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77),
dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai.” (QS. Ali-Imran: 92). Dalam sejarah Islam, wakaf baru
dikenal sejak masa Rasulallah Shallallaahu
‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam
berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini,
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.”[2]
Ini adalah wakaf pertama di dalam Islam. Imam Syafi’i berkata, ”Sesudah itu 80 (delapan puluh) orang sahabat di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.”[3]
HIKMAH
DAN KEUTAMAAN WAKAF
Dari
Abu Hurairah Radiyallahu anhu, ”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam telah bersabda, Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah
amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf)[4], ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang
mendoakan ibu bapaknya.”[5]
Dari
hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi
lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf. Karena
ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih
berguna. Wakaf bagi masyarakat, dapat menjadi washilah
(jalan) untuk kemajuan ummat yang seluas-luasnya. Bahkan, ummat Islam terdahulu
dapat berkembang dan maju dikarenakan dari hasil wakaf sebagian kaum muslimin.
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya
adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid,
mushalla (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya
hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga
pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang
kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena
itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau
mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini
dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan ummat
dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan ummat. Dengan demikian,
manfaat wakaf tidak hanya dapat dirasakan oleh ummat Islam saat ini, akan
tetapi dapat juga dirasakan manfaatnya bagi generasi ummat Islam pada masa-masa
yang akan datang.
Adapun
hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
Melaksanakan
perintah Allah ‘Azza Wa Jalla untuk selalu berbuat baik. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
Memanfaatkan
harta atau barang tempo yang tidak terbatas.
Kepentingan
diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat
Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin atas kaum muslimin
lainnya. Mengenai hal ini, Rasulallah Shallallaahu
‘Alaihi Wasallam bersabda dalam salah satu haditsnya:
“…Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan
saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya.. ” [6]
Mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Wakaf
(biasanya dapat) diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial
kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih yaitu; “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada
kemaslahatan yang khusus.”
Tujuan
wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan
berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan
kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja,
susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh
yayasan penanggung jawabnya.[7]
Adapun
manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
- Mampu menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
- Mampu menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
- Mampu menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial sehingga laju ekonomi tidak terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
- Mampu menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.