“Orang bijak taat pajak”, itu adalah judul asli dari “woro-woro” yang mudah kita jumpai diberbagai sudut kota, dikoran atau dimajalah dan lainnya. Itu adalah slogan yang digunakan oleh departement keuangaan – direktorat jenderal pajak, untuk merangsang para wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sengaja penulis memilih judul yang sudah familier agar mudah diingat atau lebih tepatnya karena kekurangan penulis dalam mencari judul yang tepat, semoga tidak mengurangi nilai dan maknanya.
“Pajak adalah pungutan pemerintah kepada rakyatnya melalui undang-undang yang disertai sanksi dan paksaaan, serta tidak memberikan timbal balik secara langsung kepada para wajib pajak”, demikian kira-kira definisi pajak.
Dari definisi diatas kemudian kita mengenal Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) yang tarifnya adalah 10% dari nilai penjualan, Pajak Penghasilan (PPh 23) yang tarifnya bervariasi antara 4% ~ 10%, Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pasal 21) yang lapisan tarif terendahnya adala 5% dan yang tertinggi 35% dari nilai penghasilan kena pajak, kemudian ada Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Pasal 26) yang tarifnya berkisar antara 15% ~ 35%, dan pajak – pajak lainnya.
Hal yang hendak penulis kutip dari uraian mengenai pajak diatas adalah “undang-undang”, “ yang disertai sanksi dan paksaaan”, serta “tidak memberikan timbal balik secara langsung kepada para wajib pajak”, dan juga “tarif pajak” itu sendiri.
Jauh sebelum pajak diundangkan, Islam telah mewajibkan “Zakat” kepada para pemeluknya, bahkan telah menjadikan syari’at Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima. Demikian penting dan vitalnya posisi dan kedudukan Zakat dalam peri kehidupan keislaman dan orang islam itu sendiri, sehingga banyak sekali ayat al qur’an yang menerangkan tentang Zakat;
110. Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.(Al Baqarah:110)
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. (Al Baqarah:177)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat sejenis yang menerangkan kewajiban dan keutamaan zakat, bahkan syari’at sebelum periode Islam pun mengajarkan kewajiban berzakat kepada pemeluknya, seperti Nabi Isa kepada umatnya;
31. Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup; (Maryam:31)
Kenapa Islam begitu mementingkan Zakat?
Perhatikan ayat diatas, perintah Zakat hampir selalu bersandingan dengan perintah shalat, yang menurut beberapa pendapat hal ini mengindikasikan bahwa kesempurnaan shalat hanya akan tercapai setelah yang bersangkutan juga menunaikan zakat, Kita semua maklum kalau shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mendirikan shalat maka ia telah menegakan agamanya, lalu kalau shalat tidak disertai dengan zakat, jangan-jangan “tiang agama” yang kita bangun dengan shalat belum sepenuhnya kokoh, ibarat bangunan mungkin kurang semen, mungkin keropos,sehingga fungsi shalat untuk amar ma’ruf nahi munkar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada orang yang rajin shalat, masih jahat pada tetangganya, ada yang rajin shalat, masih suka berghibah dan lainnya, itu sebuah pertanda, ada yang kurang, dan mungkin kekurangan itu ialah belum ditunaikannya zakat.
Zakat, sebagaimana peribadatan lainnya, selain mengandung dimensi ukhrowi sebagai bentuk pengabdian dan ketaatan seorang hamba kepada khaliqnya, juga mengandung dimensi duniawi dan kemasyarkatan.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al baqarah:277)
156. Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia Ini dan di akhirat; Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami".(al A’raf:156)
Ayat diatas adalah beberapa ayat yang menyatakan keutamaan ukhrowi yang akan didapatkan oleh para muzaki, para penunai zakat.
Hal kecil yang bisa kita pelajari dari zakat dalam diri kita adalah adanya “saluran buang” pada tubuh kita untuk mengeluarkan sisa-sisa yang kita makan. Bayangkan jika mulut kita mengkonsumsi makanan dan minuman setiap hari, kemudian kita tidak keluarkan, pasti perut kita akan mules, sakit, bengkak dan lain sebagainya. Pun demikian dengan harta yang kita dapat dengan jerih payah kita, sekali lagi harta yang kita anggap “hasil jerih payah kita”, jika tidak dikeluarkan sesuai dengan porsinya, maka akan menimbulkan berbagai penyakit, seperti penyakit bakhil dan kufur nikmat, yang pada gilirannya akan menghancurkan kita sendiri.
Contoh lain disekitar kita, adalah jambangan bunga, tengok bagian bawahnya, pasti ada lubang saluran air, jika kita menanam bunga dijambangan yang rapat, kemudian kita sirami tiap hari, dipastikan bunga itu akan mati membusuk karena kelebihan dan terendam air.
Kendaraan kita, juga punya saluran buang yang bernama Knalpot. Kalau tidak ada saluran buang atau knalpot tersumbat saja, dipastikan fungsi kendaraan kita tidak maksimal, bahkan menurut teman yang seorang ahli mobil, reaksi balik yang ditimbulkan oleh gerakan piston setelah kompresi dan menghasilkan tenaga, akan mengakibatkan piston patah bahkan mungkin mesin jadi rusak berantakan.
Demikianpun halnya dengan pompa air, jika pompa bekerja terus-menerus, sementara semua kran tertutup, maka yang akan terjadi adalah kebakaran atau ledakan yang akan diakibatkan oleh tekanan air yang tidak mengalir dan tersumbat.
Semuanya mengajarkan kita bahwa jika ada masukan maka harus ada keluaran, pun demikian dengan harta dan penghasilan kita, harus ada yang keluar. Allah mempunyai 1001 cara untuk “mengeluarkan” harta orang-orang bakhil, koret, medit, buntut gasiran, merege hese, misalnya dengan kebakaran, dengan kecurian, perampokan, dan lain sebagainya, pilihan ada ditangan kita, apakah kita akan mengeluarkannya dengan cara baik-baik lagi diridhai, yaitu dengan Zakat, atau menunggu semuanya menjadi “penyakit” dulu, yang akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa bagi kita. Harta yang habis karena kebakaran, kecurian, kerampokan atau ditipu orang, jauh lebih menyakitkan kita, harta yang kita banggakan hanya dalam hitungan menit habis tak berbekas, itu adalah resiko yang akan kita tanggung akibat kebakhilan kita.
Lalu seperti disinggung diatas, Zakat jauh lebih baik syari’atnya daripada pajak. Zakat dengan izin Allah akan memberikan “keuntungan” secara langsung bagi pelakunya, baik didunia dan akherat, seperti kelancaran rezeki dan sebagainya, zakat juga menghindarkan kita dari malapetaka dan sebagainya. Jauh lebih banyak manfaatnya, karena “sanksi dan paksaan” yang ada pada zakat semata-mata bertujuan untuk menyelematkan kita, Insya Allah.
Lalu berapa persen tarif Zakat? 2.5% saja dari harta yang sudah mencapai nasabnya, jauh lebih rendah dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, jauh lebih rendah dari Pajak Penghasilan, jauh lebih rendah dari pajak-pajak lainnya,
So.....apa yang menyebabkan kita enggan membayar Zakat?
Jawabannya ada pada diri kita masing-masing, semoga Allah memberikan kekuatan dan kemampuan pada kita untuk berzakat dengan benar dan Ikhlas.
Wassalam
Desember 20,2006
Friday, February 16, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment